Tidak Banyak yang Tahu, Ini Arti Singkatan Tilang
Rabu, 16 Oktober 2024 18:31 WIB

Banyak dari kita mungkin sudah familier dengan istilah tilang, namun tidak semua orang tahu bahwa "tilang" sebenarnya adalah singkatan dalam bahasa Indonesia. Tilang merupakan tindakan yang dilakukan oleh kepolisian untuk menindak pelanggaran lalu lintas.

Contoh pelanggaran yang bisa menyebabkan tilang antara lain adalah menerobos lampu merah, melanggar batas jalan, menggunakan ponsel saat mengemudi, dan pelanggaran lainnya yang akan dibahas lebih lanjut dalam artikel ini.

Artikel ini akan menjelaskan lebih rinci mengenai singkatan tilang, jenis-jenis surat tilang berdasarkan warna, serta perbedaan antara surat tilang merah dan biru. Mari kita simak penjelasannya sebagaimana dilansir dari laman astra-daihatsu.id.


Kepanjangan Tilang

Meskipun sering digunakan, ternyata "tilang" bukanlah kata tunggal. Tilang merupakan singkatan dari "Bukti Pelanggaran". Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 mengenai prosedur pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan serta penindakan pelanggaran lalu lintas.

Dalam praktiknya, tilang digunakan sebagai alat bukti pelanggaran lalu lintas, di mana petugas polisi akan mengeluarkan surat tilang bagi pelanggar aturan. Pasal 24 ayat (3) dari PP 80/2012 mengatur bahwa pemeriksaan terhadap pelanggaran lalu lintas dilakukan dengan menerbitkan surat tilang.


Surat Tilang

Penggunaan tilang pertama kali muncul di era 1960-an sebagai respon terhadap maraknya pelanggaran lalu lintas saat itu. Tujuannya adalah untuk menertibkan lalu lintas dan menciptakan keamanan di jalan.

Surat tilang memiliki dua warna, yakni merah dan biru, dan masing-masing memiliki prosedur penyelesaian administratif yang berbeda. Pengendara yang melanggar juga bisa memilih untuk mendapatkan surat tilang merah atau biru, tergantung situasi.

Surat tilang merah diberikan kepada pelanggar yang merasa tidak bersalah. Dalam hal ini, pelanggar harus mengikuti sidang di Kejaksaan Negeri untuk menyampaikan pembelaannya, dan putusan akhir akan ditentukan oleh pihak kejaksaan.

Sedangkan, surat tilang biru diberikan kepada pelanggar yang mengakui kesalahannya. Mereka harus menyerahkan STNK atau SIM kepada polisi, dan bisa membayar denda ke Kejaksaan Negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Tilang Manual

Terdapat dua jenis pelaksanaan tilang, yaitu tilang manual dan elektronik. Keduanya memiliki perbedaan dalam pelaksanaannya.

Pada tilang manual, dibutuhkan setidaknya 10 petugas dalam setiap operasi dan hanya bisa menangani pelanggaran dalam jarak 50 meter.

Menurut aturan terbaru mengenai tilang manual pada tahun 2023, pelanggaran yang menjadi fokus antara lain adalah:

  1. Mengendarai kendaraan di bawah umur.

  2. Menggunakan ponsel saat berkendara.

  3. Menerobos lampu lalu lintas.

  4. Melawan arus.

  5. Melebihi batas kecepatan.

  6. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.

  7. Kelengkapan kendaraan yang tidak sesuai standar, seperti menggunakan plat nomor palsu.

  8. Kendaraan dengan beban atau dimensi yang berlebihan.



Tilang Elektronik

Tilang elektronik, atau yang dikenal dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), adalah sistem tilang yang memanfaatkan teknologi berupa kamera pengawas untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas.

Sebanyak 244 kamera ETLE terpasang di berbagai lokasi strategis dan beroperasi 24 jam. Pengendara yang tertangkap melanggar oleh kamera ini akan menerima surat pemberitahuan dari kepolisian yang dikirim ke alamat rumah dalam waktu paling lambat 3 hari setelah pelanggaran terjadi.

Setelah menerima surat tersebut, pelanggar diberi waktu untuk membayar denda melalui rekening virtual BRI dengan kode pembayaran yang telah disediakan.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, beberapa pelanggaran yang diawasi oleh sistem tilang elektronik adalah:

  1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.

  2. Tidak memakai sabuk pengaman.

  3. Mengemudi sambil menggunakan ponsel.

  4. Melebihi batas kecepatan.

  5. Menggunakan plat nomor palsu.

  6. Berkendara melawan arus.

  7. Menerobos lampu merah.

  8. Tidak menyalakan lampu kendaraan di malam hari.


Itulah informasi mengenai tilang yang perlu Anda ketahui. Pastikan selalu mematuhi aturan lalu lintas untuk menghindari tilang dan menjaga keamanan di jalan raya.




Ilustrasi Tilang (Foto: ftwitty/Getty Images)

.

Share :